Polair atau Polisi Air merupakan bagian dari Kepolisian Indonesia yang bertugas dalam pengawasan dan penegakan hukum di perairan. Pengertian Polair sendiri adalah unit kepolisian yang memiliki tugas khusus dalam melakukan patroli, penegakan hukum, dan penyelamatan di perairan.
Menurut Kepala Polair Indonesia, Kombes Pol. Agus Wibowo, “Fungsi Polair sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia. Mereka bertugas untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman di laut, seperti penyelundupan, pencurian ikan, dan tindak kriminal lainnya.”
Dalam menjalankan tugasnya, Polair dilengkapi dengan peralatan dan fasilitas yang memadai, seperti kapal patroli, speedboat, dan alat komunikasi canggih. Mereka juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti TNI AL dan Bea Cukai, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di perairan.
Sebagai contoh, dalam penegakan hukum di perairan, Polair sering melakukan patroli bersama dengan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) untuk mengantisipasi tindak kriminal di laut. Mereka juga terlibat dalam operasi penindakan terhadap kapal-kapal yang mencurigakan dan melindungi perairan dari pencemaran lingkungan.
Dengan adanya Polair, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di perairan. Sebagai warga negara, mari kita dukung tugas-tugas Polair dalam menjaga keamanan dan ketertiban di laut Indonesia. Semoga dengan adanya Polair, perairan Indonesia dapat menjadi lebih aman dan bersih dari berbagai ancaman kriminal.