1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan keamanan perairan. Bakamla Siulak berperan dalam menjaga kedaulatan laut, melaksanakan pengawasan maritim, dan menanggulangi ancaman yang dapat merusak lingkungan atau mengancam keselamatan negara.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, termasuk kewajiban Bakamla Siulak untuk mengawasi dan memastikan pelayaran yang aman dan tertib, serta mencegah kapal-kapal yang beroperasi ilegal di perairan Siulak.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)
Menyediakan dasar hukum bagi keberadaan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengamanan laut. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Bakamla Siulak untuk menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim di wilayah perairan Siulak.
4. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Keamanan Laut
Peraturan ini memberikan pedoman tentang prosedur dan mekanisme pengawasan laut yang dilakukan oleh Bakamla, termasuk pengawasan terhadap aktivitas ilegal di laut seperti illegal fishing, pelanggaran batas wilayah, dan penyelundupan barang. Bakamla Siulak mengacu pada pedoman ini dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Mengatur pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia, dengan tujuan untuk melindungi kelestarian ekosistem laut. Bakamla Siulak berperan dalam pengawasan terhadap pelanggaran peraturan perikanan dan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Siulak.
6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran
Regulasi ini mengatur pengawasan terhadap operasional kapal di Indonesia, termasuk prosedur pengawasan kapal yang melintas di wilayah perairan Siulak. Bakamla Siulak berperan dalam memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi regulasi keselamatan pelayaran.
7. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Kebijakan ini memberikan panduan tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. Bakamla Siulak mendukung kebijakan ini melalui pengawasan terhadap aktivitas maritim yang dapat merusak lingkungan atau mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
8. Peraturan Daerah Riau tentang Keamanan Laut
Peraturan daerah ini memberikan pedoman lebih lanjut tentang pengelolaan dan pengawasan perairan laut di wilayah Riau, termasuk Siulak. Bakamla Siulak berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk menjalankan operasi pengawasan dan menjaga ketertiban di perairan lokal.
Regulasi-regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Bakamla Siulak dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di perairan Siulak, serta menjaga kelestarian ekosistem laut dan sumber daya kelautan di wilayah tersebut.